Minggu, 21 Oktober 2012

Latar Belakang Proyek DHS-2



Proyek DHS-2 dilaksanakan untuk mendukung upaya reformasi yang komprehensif dan upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan Depkes dan BKKBN dalam konteks desentralisasi. Dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin, proyek DHS-2 diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pelayanan kesehatan dan KB di daerah sasaran proyek.
Perlu disadari pada saat  krisis ekonomi terjadi di Indonesia, pengangguran terus meningkat dengan ambruknya perekonomian, daya beli masyarkat  yang terus menurun, jangankan untuk memikirkan kebutuhan akan pelayanan keluarga berencana untuk memenuhi kebutuhan pokok sajapun sangat sulit. Harga barang-barang kebutuhan pokok meningkat, tuntutan masyarakat akan kebutuhan kehidupan yang lebih baik  terus meningkat dan berdampak pada reformasi besar-besaran, dimana rakyat menuntut kehidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.
Ditingkat kabupaten/kota adanya reformasi menuntut terjadi tuntutan desentralisasi yang berakibat akan perubahan sistem pemerintahan yang berada di daerah masing-masing.  Keberlangsungan program keluarga berencana sebagai salah satu contohnya merupakan program yang telah dikembangkan bertahun-tahun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga turut menjadi imbas dari proses desentralisasi yang terjadi pada saat itu.
Kekhawatiran pemerintah terhadap program kelangsungan akses pelayanan keluarga berencana yang telah dikembangkan akan hilang,  merupakan salah satu alasan yang kuat kebijakan pemerintah pusat dalam menyepakati pinjaman-pinjaman dalam bentuk proyek luar negeri.
Dalam upaya menjawab pertanyaan tentang kekhawatiran akan akses dan Kelangsungan Pelayanan Kesehatan dan Keluarga Berencana maka BKKBN menempatkan empat konsep sasaran utama yang akan dikembangkan dalam pelaksanaan kegiatan melalui proyek DHS-2.
Dalam kerangka Activities terbagi menjadi 4 bagian yang pertama:  Komunikasi Edukasi dan Informasi atau KIE dan Advokasi; kedua: Capacity Building, Ketiga Investasi dan Kempat: Family Planning Reform.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar